TERNATE, OT - Satreskrim Polres Ternate telah melimpahkan tahap I berkas perkara kasus salah tembak saat berburu babi di hutan Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, dengan tersangka ACM (15) dan HS (61) ke JPU.
"Tanggal 10 November 2021 berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Ternate," kata Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).
Wahyuddin mengatakan, selanjutnya Polisi menunggu kesimpulan dari jaksa, jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilakukan pelimpahan tahap dua.
"Kita tunggu apa ada P19 atau nanti dinyatakan lengkap dari kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka yakni AC (15) dan HS (61) sebagai tersangka dalam kasus salah tembak saat saat berburu babi di hutan di kelurahan Sasa. Meski kedua berstatus tersangka, Polisi tidak menahannya.
"Iya mereka tidak ditahan karena HS (61) mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan sering sakit, sementara AC (15) masuk usia anak di bawah umur," ungkap Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin.
Wahyuddin menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Ternate memeriksa enam orang saksi. Kemudian hasil Labfor telah dikantongi sehingga sudah dilakukan pelimpahan berkas perkaranya ke jaksa.(ier)








