Home / Berita / Hukrim

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polisi Tunggu Petunjuk JPU

22 Oktober 2021
Tersangka JB yang juga merupakan risidivis kasus yang sama persetubuhan kini menjalani masa tahanan di Polsek Ternate Utara (ft_ist)

TERNATE, OT - Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara hingga saat ini masih menunggu petujuk dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Terkait soal pelimpahan berkas tahap I kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka JB (31).

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Ibrahim Mappe mengatakan, kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka JB, Polisi masih menunggu petujuk dari penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya untuk kasus belum P-21 karena kami masih menunggu perkembangan dari penyidik JPU," ucap Kapolsek saat dikonfirmasi indotimur.com.

Kata dia, jika sudah ada pentujuk maka Polisi segera melengkapi berkas perkara tahap II untuk di P21.

Dalam perkara ini, lanjut Mappe, pasal yang disangkakan yaitu dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk sementara tersangka JB masih ditahan di sel tahanan Mapolsek Ternate Utara," tutupnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT