Home / Berita / Hukrim

Kasus Penganiayaan Gegara PlayStation Segera Naik Sidang di PN Ternate

01 Februari 2022
Gedung Kejari Ternate

TERNATE, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan kasus penganiayaan dengan tersangka berinisal ZIA (21).

Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ternate, Kadek Agus Ambara melalui Staf Pidum, Julkifli ketika dikonfirmasi indotimur.com membenarkan hal tersebut.

"Iya, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti telah kita terima pada hari Jumat, 28 Januari 2022 kemarin dan saat ini pelimpahan ke PN Ternate akan dilakukan," ucapnya.

Sekedar diketahui, peristiwa ini terjadi saat pelapor atau korban datang ke kos-kosan terlapor dengan tujuan untuk mengambil playstation, tapi terlapor tidak mau mengembalikan playstation milik korban. Lalu korban meminta bantuan kepada temannya yang bernama Amex untuk mengambil playstation miliknya yang diambil oleh terlapor, namun terlapor tetap tidak mau memberikannya.

Beberapa saat kemudian, pemilik kamar yang di tempati terlapor datang dan mengetuk pintu kamar beberapa kali lalu pergi, terlapor langsung keluar dan mengira korban yang mengetuk pintu, lalu terlapor menemui korban dan langsung memukul tepat mengenai wajah, sehingga hidung korban keluar darah dan robek di bagian bibir.

Dari uraian singkat di atas, lanjut Zulkifli, atas perbuatan ZIA (21) didakwa dengan  Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT