Home / Berita / Hukrim

Kasus Ganja Eks Karyawan JNT Ternate Diserahkan ke Jaksa

31 Juli 2025
Eks Karyawan JNT dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate

TERNATE, OT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika tersangka insial M.T.S alias Tax. 

Tax alias M. Tri, mantan karyawan salah satu jasa pengiriman barang swasta diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate yang pada Kamis (31/7/2025).

Penyerahan ini dilakukan setelah JPU Kejari Ternate menyatakan bahwa berkas perkara lengkap atau P-21 berdasarkan surat Nomor: B-1889/Q.2.10/Enz.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. 

Surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satresnarkoba Polres Ternate sendiri telah tercatat dengan nomor: B/129/VII/2025/Resnarkoba Polres Ternate. 

Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, pada Kamis (31/7/2025) membenarkan proses penyerahan.

"Iya, proses penyerahan tahap II dilakukan sekitar pukul 11.00 Wit bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate," katanya. 

Dikatakan penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matheos Matulessy. Tersangka yang diketahui bekerja sebagai karyawan jasa ekspedisi di Kota Ternate ini diduga menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I jenis ganja.

Kasat menyebut bahwa Tax dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika secara ilegal.

Kasus ini terbongkar setelah petugas Satresnarkoba melakukan penelusuran terhadap paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi, yang ternyata berisi ganja dalam kemasan rapi.

"Kami terus tingkatkan pengawasan terhadap modus pengiriman narkotika lewat ekspedisi. Ini bukan kali pertama pelaku memanfaatkan jalur logistik sebagai perantara," tegas Suherman.

Dia menambahkan, upaya pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Ternate dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

"Dengan penyerahan tahap II ini, kasus masuk ke tahap penuntutan. Tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate dalam waktu dekat," kata Suherman.

Untuk diketahui, adapun brang bukti yang diserahkan antara lain 1 bungkus plastik bening berisi ganja seberat ± 524,6 gram. 1 kotak paket kiriman dengan nomor resi JD0472731009, atas nama pengirim ROUNDBOOK dari Medan dan penerima Rinaldi Safrudin di Bastiong, Ternate Selatan.

Kemudian 2 buah buku komik Elex Media Komputindo, 1 unit handphone Infinix Zero 30 warna gold, 1 buah kartu SIM dengan nomor 0823 4476 0352.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT