Home / Berita / Hukrim

Kasasi Ditolak, Kejari Ternate Siap Eksekusi Oknum Jaksa Pemakai Narkoba

10 Agustus 2022
Terdakwa Steven saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate beberapa waktu lalu

TERNATE, OT - Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan terpidana oknum jaksa, Stepanus Peter Imanuel alias Steven, resmi memiliki kekuatan hukum, tetap setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat putusan.

Terpidana Steven mengajukan kasasi di MA karena tidak puas atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, sebab Majelis Hakim PT menambahkan massa hukuman terhadap terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan yang tertuang dalam putusan banding 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan hukuman penjara kepada Steven selama 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Sayangnya, upaya tingkat terakhir ini ditolak oleh majelis hakim MA.

Humas PN Ternate, Kadar Noh membenarkan informasi bahwa upaya kasasi perkara dugaan penyalahgunaan narkoba sudah turun dari MA dan di dalam amar putusan kasasi menyatakan, menolak kasasi dari terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

"Putusan kasasi sama dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi," kata Kadar, Rabu (10/8/2022).

Kata dia, di dalam perkara ini baik JPU Kejari Ternate maupun terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven semuanya melakukan upaya kasasi di MA.

"Namun kasasi dari terpidana ditolak oleh Majelis Hakim MA," jelasnya.

Sementara Kapala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa putusan kasasi dari MA sudah turun.

Syaeful mengaku, petikan kasasi baru diterima jadi akan dibuat pemanggilan terhadap terpidana Stepanus alias Steven untuk proses eksekusi.

“Jika dalam pemanggilan sesuai prosedur sampai tiga kali tidak, maka kami akan melakukan upaya paksa,” tutupnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT