Home / Berita / Hukrim

Jual Miras, Seorang Perempuan di Ternate Ditangkap Polisi

16 April 2025
Seorang perempuan beserta barang bukti miras diamankan di Mapolsek Ternate Utara

TERNATE, OT - Unit Resmob Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R (33) yang diduga sebagai pelaku penjualan minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 14 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, di wilayah Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli miras di sekitar belakang Prima Foto, Kelurahan Santiong. 

Menurutnya, menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 01.35 WIT, tim Unit Resmob melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai kerap digunakan sebagai tempat transaksi miras.

"Dari hasil pemantauan, Unit Resmob mengamankan R yang saat itu sedang berada di lokasi bersama kendaraan roda dua. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti minuman keras yang disembunyikan di dalam bagasi motor milik pelaku," kata AKP Umar kepada indotimur.com Selasa (15/4/2025).

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 16 kantong plastik bening berisi Cap Tikus, 6 kaleng bir ukuran kecil (320 ml), serta 1 ember cat ukuran 25 kg yang berisi Cap Tikus setengah ember. Pelaku dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Ternate Utara untuk proses lebih lanjut.

Juru bicara Polres Ternate itu menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, ember berisi miras tersebut merupakan sisa stok yang disimpan pelaku di kamar kos miliknya di Kelurahan Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara.

"Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate. Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan akibat konsumsi miras," ungkapnya.

Dia menambahkan, pelaku R tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Ternate Utara dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras di lingkungan sekitar," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT