Home / Berita / Hukrim

Jual Cap Tikus, IRT di Tobenga Diamankan Polisi

17 April 2025
Pemilik beserta BB langsung diamankan ke Mako Polsek Ternate Utara (istimewa)

TERNATE, OT - Unit Resmob dan Unit Intel Polsek Ternate Utara kembali mengamankan seorang IRT inisial N.K (52 tahun) yang kedapatan memasok dan menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus. 

Wanita paruh baya itu diamankan aparat kepolisian bertempat di lingkungan Tobenga, Kelurahan Kasturian Kecamatan Ternate Utara, pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 17.40 WIT.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin saat dikonfirmasi indotimur.com mengatakan, penangkapan bermula saat anggota kami mendapatkan informasi dari warga bahwa dilingkungan yang dimaksud sering terjadi transaksi jual beli miras.

Menurutnya, setelah mendapat informasi Unit Resmob dan Unit Intel Polsek Ternate Utara langsung turun ke TKP untuk melakukan pemeriksaan pada salah satu rumah milik warga yang dimaksud. Dalam pemeriksaan telah ditemukan minuman keras jenis cap tikus. 

"Pemilik beserta BB langsung diamankan ke Mako Polsek Ternate Utara. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni cap tikus sebanyak 2 jerigen ukuran 5 liter dan 6 kantong plastik bening yang isinya miras jenis akar," ungkap IPTU Wahyuddin. Kamis (17/4/2025).

Pihaknya sambung Wahyuddin, juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah aktif melaporkan. Kata dia, apalagi ada peredaran miras maupun narkoba diwilayahnya. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga dan memberantas peredaran miras dan narkoba diwilayahnya masing-masing. Segera laporkan apabila ada peredaran miras maupun narkoba diwilayahnya," pinta Wahyuddin mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT