Home / Berita / Hukrim

JPU KPK Tuntut Adnan Hasanuddin 2 Tahun 2 Bulan Penjara

24 April 2024
Terdakwa Adnan Hasanuddin saat mendengar tuntutan Jaksa KPK pada persidangan dugaan suap mantan Gubernur Malut

TERNATE, OT- Jaksa KPK menuntut mantan Kepala Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara, Adnan Hasanudin, terdakwa tindak pidana suap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan hukuman.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (24/4/2024).

JPU dalam tuntutannya menyatakan, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1. Menyatakan Terdakwa Adnan Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama dua Tahun dan 2 (dua) bulan pidana. denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) Bulan.

3. Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

5. Menyatakan barang bukti berupa

1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 21461106

1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 26661635

1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 6019 0095 03106459

1 (satu) buah ATM MANDIRI Debit Gold Nomor kartu 4616 9932 50633306

1 (satu) buah ATM MANDIRI Debit Bisnis Nomor kartu 4837 9688 03846251

1 (satu) buah map Hotel Bidakara yang berisi tagihan dan pembayaran hotel bidakara atas nama tamu Abdul Gani Kasuba Pemprov Maluku Utara.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Adnan Hasanuddin secara tertulis pada 3 Mei 2023 pukul 09.00 WIT.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT