Home / Berita / Hukrim

JPU Dakwa Amin Drakel 4 Tahun Penjara

25 Oktober 2021
Amin Darkel (kanan) foto_ist

TERNATE, OT – Amin Drakel terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Ternate, Senin (25/10/2021)

Sidang yang dipimpin hakim Achmad Ukayat didampingi dua hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyatakan, pasal yang dilanggar terdakwa Amin Drakel adalah pasal 45 junto pasal 27 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penajara.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak lagi mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Terdakwa Amin Drakel hari telah menjalani sidang perdana dengan perkara Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN Tte dengan angenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Kemudian majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," ucap Humas PN Ternate, Kadar Noh.

Sementara Kuasa Hukum Amin Drakel, Fadli S. Tuanane Ketika diwawancarai indotimur.com mengatakan, pihaknya menunggu sidang lanjutan karena dalam sidang perdana dirinya selaku kuasa hukum terdakwa  tidak lagi mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Hal ini karena esensi dari eksepsi hanyalah persolan pokok-pokok syarat formil saja, tetapi tidak terkait dengan pokok perkara," kata Fadli.

Menurutnya, apa yang didakwakan JPU telah lengkap. Oleh karena itu kami tinggal menunggu sidang berikut. Kemudian pada pokok perkara nanti kami akan ajukan pembelaan melalui pledoi," jelasnya.

Dikatannya, pada proses sidang berikut selaku kuasa hukum akan menghadirkan tiga orang saksi yang meringakanterdakwa, dimana mereka mengetahui peristiwa pidana.

"Saksi akan dihadirkan setelah pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, baik saksi Ahli dan saksi yang meringankan," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT