TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) dua periode, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu (5/6/2024).
Meraka masing-masing adalah Samsuddin Abdul Kadir Sekretaris Daerah Maluku Utara atau Pj Gubernur Provinsi Maluku Utara. Nirwan M.T Ali, Inspektur Daerah Maluku Utara dan Idwan Asbur Baha Sekertaris Balitbangda Provinsi Maluku Utara (PNS) serta Suhardison Abdul Halik, Wiraswasta.
Sidang perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin langsung hakim ketua Rommel dan didampingi oleh 4 hakim anggota.
Sebelumnya, Jaksa KPK juga telah memanggil Saiful Deni selaku Ketua Tim Pansel Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada persidangan hanya saja yang bersangkutan terkonfirmasi sedang berada di luar negeri (China).
Selain dia, rencananya saksi yang akan dihadirkan JPU KPK tidak kurang dri 15 orang, namun yang dapat terkonfirmasi baru 4 orang.
(ier)