TERNATE, OT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Ketua DPD Partai Gerinda Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu.
Para saksi yang dihadirkan yakni Kadis DLH Malut, Fachrudin Tukoboya, Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes), Muhammad Isa Tauda, Ruli Kurniawan.
Kemudian, saksi lainnya adalah Abdu Abdul Aziz, Yusuf Lasinta, Simon Suyanto, Eko Aprianto dan Hasyim.
Sekedar informasi, terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan total keseluruhan sejumlah Rp4.477.200.000,00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.
(ier)