Home / Berita / Hukrim

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Anggaran Kepala Daerah Halsel ke Ditreskrimsus Polda Malut

27 Juli 2023
Pengembalian berkas kasus korupsi dari Kejati Maluku Utara ke Polda (Foto: Ier)

TERNATE, OT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Amatan indotimur.com di lapangan, sekitar pukul 12.10 WIT berkas-berkas dokumen itu dibawa dan dimasukkan ke mobil kejaksaan sebelum diantarkan ke Ditreskrimsus Polda Malut.

Pengembalian berkas perkara kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut ini sudah kesekian kali.

Berkas-berkas itu kemudian dibawa untuk dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, untuk dilengkapi sesuai petunjuk JPU.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi terkait pengembalian berkas perkara belum juga merespon hingga berita ini dipublish.

Sekadar diketahui, perkara korupsi tersebut melibatkan lima tersangka, diantaranya mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.

Lima tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi anggaran operasional Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan senilai Rp 4.507.151.500 yang diusut Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Dari nilai tersebut, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara, terdapat kerugian negara mencapai Rp 3.474.311.013.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT