Home / Berita / Hukrim

Jaksa Bakal Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Proyek Sumur Kabupaten Halmahera Barat

22 Januari 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo

TERNATE, OT- Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara bakal menetapkan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur dalam atau air bersih Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, tahun 2022.

Kabarnya, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai kurang lebih Rp 730 juta, dan untuk nilai proyeknya Rp 1,5 miliar, tetapi pagunya Rp 2,1 miliar.

Kajari Halbar, Kusuma Jaya Bulo saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut ada penambahan tersangka baru. Menurutnya, jika dilihat dari kronologis perkaranya pihak-pihak yang dimintai pertanggung jawaban. 

"Nanti lihat penyidik melakukan penelitian apakah ada tersangka baru, ya pasti ada akan dimintai pertanggung jawaban ada tersangka baru,"kata Kusuma, Rabu (22/1/2025).

Kusuma juga meminta pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara tersebut agar kooperatif jika dipanggil untuk dimintai keterangan. "Sebagai warga negara yang baik, jika diminta, hadirlah, kalau dipanggil satu dua kali kalau ketiga dipanggil paksa. Kita hanya melaksanakan undang-undang," tegasnya.

Sebelumnya Kejari Kabupaten Halmahera Barat telah menetapkan tiga orang tersangka mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Abubakar A Rajak, Ketua KKM berinisial CF, dan RG. Sebelumnya, RB sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka pada 8 Januari 2025.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT