TERNATE, OT - Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan ratusan minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bir bintang di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Selasa (15/11/2022).
Pengungkapan ratusan miras ini, bermula saat anggota Dit Samapta Polda Malut melakukan razia pada sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan miras.
Direktur Samapta Polda Malut Kombes (Pol) Sukron melalui PS Kanit 2 Subditgasum Zulkifli Machmud, mengatakan, kegiatan razia yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut atensi Kapolri untuk memberantas miras di masing-masing wilayah.
"Makanya dari hasil operasi ditemukan sebanyak 213 miras berbagai merek," sebut Zulkifli.
Dia mengaku, sebagian besar tindak pidana atau kriminal bermula dari miras yang dikonsumsi, "sehingga kami intens melakukan razia di setiap Kelurahan terutama pada sasaran yang biasa menjual miras," terangnya.
Zulkifli menambahkan, selain barang bukti miras, petugas juga mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.
"Dari 6 orang terduga pemilik barang haram tersebut, diantaranya merupakan pemain lama," ujar mantan Kapolsek Gane.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia ratusan botol miras tersebut dipasok dari Manado dan Jailolo. Modus penjualan dilakukan secara online, tapi ada juga yang langsung datang beli di tempat.
"Intinya kami membersihkan Maluku Utara dari miras serta kami berharap seluruh pihak agar bekerja sama melakukan pemberantasan miras khususnya di Kota Ternate" pungkasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 213 miras terdiri dari captikus 125 kantong, dan 25 botol, 46 kaleng bir bintang, 7 botol anggur merah, 9 botol kecil bir hitam dan 1 botol bir hitam ukuran jumbo.
(ier)