TERNATE, OT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Ternate melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ternate Selatan. Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh kepolisian sebagai dasar untuk dilakukan proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun indotimur.com, laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/116/VIII/2026/SPKT/Polsek Ternate Selatan, yang diterbitkan pada Jumat, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 11.10 WIT.
Pelapor diketahui bernama Sunarti L. Sibua (36), warga Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan. Dalam laporannya, Sunarti mengadukan dugaan tindak pidana pencurian yang diduga terjadi pada 31 Juli 2026 di wilayah Kelurahan Gambesi.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media ini, pengaduan tersebut ditujukan terhadap seorang pria berinisial LM alias Lukman. Namun, dokumen STPL hanya memuat identitas pelapor, waktu kejadian, serta pihak yang dilaporkan. Adapun kronologi peristiwa maupun rincian barang yang diduga hilang belum diuraikan secara lengkap dalam dokumen tersebut.
Sesuai prosedur, laporan tersebut telah diterima petugas SPKT Polsek Ternate Selatan dan selanjutnya akan diproses melalui tahapan penyelidikan guna mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Ternate Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk apakah penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, maupun pihak yang dilaporkan.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (6/8/2026), Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Irwan Ahdi menyampaikan bahwa dirinya masih mengikuti kegiatan di Polres Ternate dan belum dapat memberikan penjelasan.
"Maaf pak saya masih ikut zoom di Polres. Jadi mohon waktu, saya cek penyidiknya," ujar Irwan melalui pesan singkat.
Perkara ini masih berada pada tahap pengaduan dan penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(ier)








