TALIABU, OT - Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu mencatat sedikitnya ada 19 kasus tindak pidana sepanjang Januari hingga Mei 2023, yang tengah ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Taliabu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pulau Taliabu, IPTU Komang Suriawan menyatakan, sepanjang tahun 2023, Polres Taliabu telah menangani 19 kasus.
"Ada 19 kasus, diantaranya kasus pembunuhan, kekerasan seksual, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian kemudian kasus pembegalan jalan, laka kerja," ujar IPTU Komang saat ditemui awak media di kantor Ditreskrimum Polda Malut, Kamis, (22/6/2023).
Selain itu, kata IPTU Komang, ada sejumlah kasus, tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditandatangani pihaknya. "Untuk Tipikor masih dalam tahap penyelidikan," sebutnya.
Selanjutnya, ada juga kasus ilegal logging yang juga tengah ditangani pihaknya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ditanya soal, penanganan para tersangka dalam sejumlah kasus tersebut, Komang berujar, ada yang ditahan dan ada yang tidak, tergantung keyakinan penyidik.
"Alasan, ada yang tidak ditahan itu kerena penyidik menilai bahwa tersangka itu tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya. Artinya dalam hal ini tersangka itu koperatif," jelas Komang mengakhiri.
(ier)