TERNATE, OT - Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan 388 botol minuman keras (miras) jenis captikus di atas KM. Aksar Saputra 09, pada Minggu (22/5/2022).
Informasi yang diterima indotimur.com menyebutkan, razia yang dilakukan anggota Dit Samapta Polda Malut itu berhasil mengamankan ratusan botol miras jenis captikus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, 388 botol miras yang dikemas dalam kardus terbungkus karung biru itu berhasil diamankan beserta pemiliknya berinisial AZ.
Direktur Samapta Polda Malut Kombes (Pol) Sukron melalui Aipda Rusdi Umabahi Panit Gasum II Dit Samapta Polda Malut mengatakan, kegiatan razia yang rutin dilakukan, merupakan tindak lanjut atensi Kapolda Malut Irjen Pol. Risyapudin Nursin untuk membersihkan miras di wilayah Maluku Utara.
Menurutnya, dari hasil kegiatan razia miras tersebut, petugas menemukan 8 (delapan) kardus berisi miras jenis captikus di tempat penitipan barang. "Kemudian miras tersebut dibawa ke Mako Dit-Samapta Polda Malut serta salah satu terduga pemiliknya," ungkap Aibda Rusdi.
"Rencananya miras yang dipasok dari Manado Sulawesi Utara (Sulut) itu akan dijual di Kepulauan Sula (Sanana) Maluku Utara," tuturnya.
Dia menjelaskan, penemuan barang haram beserta terduga pemilik berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti personil dengan melakukan penggeledahan barang bawaan penumpang dan di tempat penitipan barang.
"Awalnya petugas dikelabui dengan barang bawaan milik Ahmad Zakaria itu dikarenakan pada karung bertuliskan peralatan Kawasaki Ninja setelah dikroscek ternyata isinya miras," timpalnya.
Atas temuan tersebut. barang bukti ratusan miras beserta terduga pemilik telah diamankan untuk diproses, "sudah kita sita dan amankan sementara pemilik juga sedang kita data untuk proses selanjutnya," tutup Aipda Rusdi Umabahi
(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         