Home / Berita / Hukrim

Hendak Edarkan 131 Botol Miras di Lingkar Tambang, Seorang Pria Diamankan Polisi

20 Mei 2024
Terduga pelaku dan barang bukti ratusan botol miras diamankan polisi

TIDORE, OT - YH alias Yonis (46 tahun) pria asal desa Gamlaha, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara diringkus anggota Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan.

Dia ditangkap saat hendak membawa ratusan botol minuman keras (Miras) jenis captikus diduga hendak diedarkan ke area tambang di Halmahera Tengah. Selain itu anggota juga sita satu unit kendaraan roda 4 yang digunakan terduga pelaku.

Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes (Pol) Yury Nurhidayat lalui Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” ucap IPDA Suherlin, Senin (20/5/2024).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku ini setelah personil di bawa pimpinan Kanit samapta Ipda Rais Buana melaksanakan pengawasan pada Pos Perlintasan Desa Kusu, Oba Utara.

Dalam pelaksanaan giat kata Suherlin, anggota berhasil mengamankan kendaraan R4 Jenis Toyota Avansa warna putih dengan nomor TNKB DG 1813 NU dari Desa Gamlaha menuju Kab Halteng tepatnya desa lelief.

Lanjutnya, saat diperiksa barang bawaan anggota kita menemukan minuman keras berjenis cap tikus sebanyak sekitar 131 botol.

"Ratusan miras ini menurut pengakuan terduga pelaku rencananya akan diedarkan di desa Lelief lingkar tambang PT Iwip," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT