TERNATE, OT- Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, hari ini, Rabu (24/7/2024).
AGK kembali menjalani sidang lanjutan setelah dibantarkan ke RSUD-CB, selama 14 hari untuk dilakukan penanganan kesehatan.
Sebelumnya, AGK divonis dokter menderita jantung dan gangguan saraf pada agenda sidang tanggal 10 Juli 2024 kemarin.
Untuk diketahui, sidang kembali dilanjutkan. Kali ini, 15 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK). Namun yang terkonfirmasi hadir hanya 10 orang diantaranya ASN dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara dan sejumlah pihak Swasta.
(ier)