Home / Berita / Hukrim

Hampir 7 Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Malut Tangkap DA Terdakwa Perkara Pemalsuan Administrasi

Asintel Kejati :DA Diamankan Tim Tabur di Jawa Tengah
29 September 2022
Konferensi pers DPO Pemalsuan Administrasi (Foto_ier)

TERNATE, OT -Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Malut bekerjasama dengan Kejari Purwokerto berhasil mengamankan buronan tindak pidana umum berinisial DA alias Drek pada salah satu penginapan di daerah Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

"Tim Tabur Kejati melakukan penangkapan terhadap tersangka DA yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Tidore. Tersangka segera dibawa ke Ternate guna menjalani pemeriksaan," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Malut Efriyanto, Kamis, (29/9/2022).

Efriyanto menjelaskan, pada tanggal 26 September lalu, Tim Tabur bersama Tim Kejari Tidore Kepulauan dengan bantuan Polda Malut telah membawa terdakwa DA alias Drek yang diamankan di Purwokerto, Jateng menuju Ternate untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"DA merupakan terdakwa perkara Pidum Pasal 94 UURI Nomor: 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 49 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terangnya.

Kata dia, terdakwa melarikan diri dari Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara pada tanggal 26 November 2015 usai menjalani sidang.

Efriyanto menambahkan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendapatkan informasi terdakwa berada di sebuah hotel di Kota Purwokerto.

Atas informasi tersebut tim melakukan koordinasi dengan Kejari Purwokerto, sehingga terdakwa berhasil diamankan dan ditangkap di salah satu penginapan yang berada di daerah Purwokerto, tanpa adanya perlawanan dari terdakwa.

"Penangkapan atau pengamanan terhadap buronan atas nama terdakwa DA merupakan penangkapan/pengamanan yang kedua dalam tahun 2022 yang dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara," terang Efriyanto.

"Kami ingatkan melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," tegasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT