TERNATE, OT - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) mengeluarkan 293 surat tilang manual untuk para pengendara roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres, IPTU Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, sejak pemberlakukan tilang manual sejak dua pekan lalu, Polres Ternate telah menindak ratusn kendaraan roda dua maupun empat yang melanggar peraturan lalulintas.
"Di minggu pertama kalau gak salah ada 134 pelanggaran, kemudian di minggu kedua itu ada sebanyak 159. Jadi baru dua minggu kemarin hampir 300 pengendara yang terkena tilang manual," ungkapnya.
Dia menjelaskan, para pengendara yang terjaring razia sebagian besar pelanggarannya adalah tidak menggunakan helm belakang, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak menggunakan spion dan menggunakan knalpot racing. "Itu yang kebanyakan ditemukan petugas dilapangan," ungkapnya.
Dia mengatakan, para pengendara juga dihimbau agar melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara. "Sehingga tidak terjadi peristiwa yang tidak di inginkan di jalan raya," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara (Malut) di jajaran pada awal bulan Mei 2023 kembali menerapkan tilang manual di wilayah Provinsi Malut (Malut).
Penerapan tilang manual terhadap sejumlah pelanggaran tersebut, kembali dilakukan Ditlantas Polda Malut berdasarkan dengan arahan dari Korlantas Polri.
Kebijakan Mabes Polri memberlakukan kembali tilang manual di Indonesia termasuk di provinsi itu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
(ier)