Home / Berita / Hukrim

Hakim Tunda Sidang Putusan Stevi Thomas dan Adnan Hasanuddin Dalam Kasus Suap AGK

15 Mei 2024
Terdakwa Adnan Hasanuddin (kiri) dan Terdakwa Stevi Thomas C (kanan)

TERNATE, OT - Sidang lanjutan perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dengan terdakwa Stevi Thomas dan Adnan Hasanuddin ditunda.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas nama Stevi dan perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas terdakwa Adnan Hasanuddin yang sedianya digelar pada Rabu (15/5/2024) hari ini ditunda. 

Majelis hakim beralasan pihaknya belum siap atau belum tuntas bermusyawarah. Sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan pada Kamis 16 Mei 2024 besok bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, Daud Ismail dan Kristian Wuisan.

Sekadar diketahui, terdakwa Adnan Hasanuddin merupakan eks Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara. Sementara Stevi Thomas merupakan salah satu petinggi perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara.

Keduanya ditetapkan tersangka bersama AGK dan empat orang lainnya atas kasus dugaan suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT