TERNATE, OT- Sidang putusan perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) ditunda.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas nama Abdul Gani Kasuba yang sedianya digelar pada Jum'at (20/9/2024) hari ini ditunda.
Majelis hakim beralasan pihaknya belum siap atau belum tuntas bermusyawarah. Sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan pada Kamis 26 September 2024 pekan depan bersamaan dengan sidang perdana terdakwa lainnya yakini Imran Yakub.
(ier)