Home / Berita / Hukrim

Gasak Kotak Amal Masjid Raya Ternate, Pelaku Pencurian Diringkus Tim Remob Polda Malut

05 November 2024
Barang bukti beserta terduga pelaku berhasil yang diamankan (istimewa)

TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Maluku Utara berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku pencurian kotak Amal Masjid Raya Al-Munawar Kota Ternate. Peristiwa itu terjadi pada Senin (4/11/2024) dan terekam CCTV kemarin.

Alhasil, terduga pelaku tindak pidana pencurian ini berhasil diamankan tim Resmob Polda Maluku Utara di penginapan Sulawesi Kelurahan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono saat konfirmasi menjelaskan, kronologi kejadian tindak pidana ini bermula pada hari senin pukul 01.00 WIT, pelaku berpura-pura tidur di dalam masjid, dan berselang beberapa menit pelaku mencoba membongkar kotak amal masjid tetapi tidak berhasil.

"Karna tidak berhasil, pelaku membawa kotak amal tersebut ke kamar mandi masjid dan membongkarnya,"ucap Kabidhumas Selasa (5/11/2024).

Bukti rekaman CCTV di Masjid Al Munawar

Lebih lanjut, sekitar pukul 05.30 WIT, kata Kabidhumas jamaah Masjid Al-munawar mendapati kotak amal didalam kamar mandi masjid dan dalam keadaan kosong

Sambung dia, menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan di sekitaran Masjid dan mendapati aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di Masjid Al-Munawar.

"Dan pada pukul 22.15 WIT, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial ASJ (27) beserta barang bukti di Penginapan Sulawesi Kelurahan Bastiong, dan selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Dit Reskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Kombespol Bambang juga menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp. 7.345.500, dan barang bukti lainnya yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian

Juru bicara Polda Maluku Utara ini menyampaikan dan menghimbau kepada Seluruh Masyarakat Maluku Utara apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melapor kepada pihak yang berwenang.

"Serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri apalagi sampai melakukan aksi tindak pidana kejahatan," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT