TERNATE, OT- Tim Resmob Polsek Ternate Selatan, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MS (20). Dia diduga telah melakukan pencurian handphone di kos-kosan Kecamatan Ternate Selatan. Kota Ternate.
Pencurian itu terjadi pada hari Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIT di salah satu kamar kos kosan Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Jodi Satya saat dikonfirmasi Jum'at (19/1/2024) membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku pencurian handphone tersebut.
Kapolsek menceritakan, kronologis kejadian pelaku MS (20) berada di kos kosan yang sementara ditempati oleh saudara M setelah itu pelaku langsung keluar dari kamar kos kosan dengan berjalan kaki kemudian pada saat pelaku melewati salah satu kos kosan yang tidak jauh dari tempat yang pelaku tempati sebelumnya.
Pelaku melihat pintu kamar kos kosan tersebut dalam keadaan terbuka kemudian situasi sekitaran kos kosan tersebut dalam keadaan sunyi kemudian pelaku langsung mendekati kamar kos kosan tersebut dan pada saat pelaku sudah berada didepan kos kosan tersebut.
Pelaku melihat 2 (dua) orang laki laki dalam keadaan tertidur saudara MAR tertidur diluar kamar dan saudara MA tertidur didalam kamar kos tersebut kemudian 1 (satu) handphone merk Iphone 11 warna hitam milik korban saudari GV.
Dan handphone merek realme dengan warna hijau fajar milik saudara MA yang sementara dalam keadaan dicas kemudian pelaku langsung mengambil kedua handphone tersebut.
"Kemudian setelah pelaku mengambil 2 (dua) unit Handphone tersebut pelaku langsung keluar dari kamar kos kemudian pergi kembali ke tempat kos kosan yang sebelumnya pelaku tempati," ucap Kapolsek.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Jum'at 19 Januari 2024 Tim Resmob Polsek Ternate Selatan langsung menangkap dan mengamankan pelaku MS.
Kini terduga pelaku MS beserta barang bukti berada di Polsek Ternate Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ungkap Iptu Jodi.
IPTU Jodi juga menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 tentang pencurian biasa.
"Pelaku MS diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.
(ier)