Home / Berita / Hukrim

Empat Hari Polisi Jaring 181 Motor di Ternate

15 Agustus 2022
Operasi rutin yang ditingkatkan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate banyak pengendara sepeda motor di Ternate ditilang

TERNATE, OT - Sebanyak 181 kendaraan roda dua (sepeda motor) di Kota Ternate terjaring operasi rutin yang ditingkatkan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate terhitung dari tanggal 11 sampai 14 Agustus 2022 .

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, dari 181 kendaraan sepeda motor yang ditindak karena tidak memenuhi syarat dalam berkendara, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus lalulintas dan menggunakan kenalpot racing. 

"Semua motor itu, ditindak karena tidak disiplin saat berkendara," jelas Iptu Reza, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, selama para pengendara ini tidak memenuhi syarat berlalulintas, pihaknya akan rutin menindak serta diberi sanksi berupa denda dan lain sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. 

"Karena, penindakan tilang selain sebagai sanksi tegas itu juga untuk memperingati para pengendara agar melengkapi syarat-syarat saat berkendara di jalan raya," akunya.

Mantan Kapolsek Malifut, Halmahera Utara ini menegaskan, penindakan ini dilain sisi untuk menyelamatkan para pengendara agar terhindar dari lakalantas yang sering terjadi di wilayah hukum kota Ternate.

“Terjadinya lakalantas hampir sebagian besar melanggar atau tidak mematuhi persyaratan berkendara. Semoga kesadaran kita bersama selalu ada saat berkendara, sehingga dalam berkendara tidak ada gangguan apapun," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT