HALBAR, OT- Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara meringkus tiga pelaku pencurian satu unit mesin transportasi laut 15 PK merk Yamaha di Desa Marimabati, Kecamatan Jailolo.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap di Desa Sidangoli Gam, Kecamatan Jailolo.Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AM (23 tahun) warga Desa Gamlamo, RP (24 tahun) warga Desa Susupu, dan HU (31 tahun) warga Desa Bobo.
Kapolres Halbar, AKBP Erlichson melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin membenarkan hal itu. Menurutnya, pencurian mesin di Desa Marimabati ini rencananya akan dijual di Desa Sidangoli Gam.
Mulanya, sekira pukul 06.10 WIT anggota Polsek Jailolo Aipda Fandi Amurang dan Brigpol Ibnu Ibrahim sedang melakukan patroli, lalu melihat mobil Astra Toyota Agya dengan Nomor Polisi DP.1466 DO yang mencurigakan.
Anggota Polsek kemudian mendatangi mobil tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan serta mengecek isi bagasi mobil dan mendapati 1 unit mesin laut (Jonson) merk Yamaha 15 PK.
"Pada saat anggota menanyakan identitas, terlihat para oknum mencurigakan dan akhirnya anggota Polsek membawa para pelaku dan mobil tersebut ke Mako Polsek Jailolo Selatan,” kata Bakry.
Dia menjelaskan, setelah ketiganya diinterogasi oleh anggota piket Polsek, para pelaku mengaku dan menceritakan bahwa sekitar pukul 01.20 WIT dini saat menonton pesta ronggeng.
AM memiliki ide untuk melakukan pencurian ayam di Desa Gamlamo, sehingga mereka langsung menuju ke desa tersebut. Namun di tengah perjalanan, rencana yang semula ingin melakukan pencurian ayam berubah karena usulan dari AM, sehingga mereka langsung menuju ke Desa Marimbati untuk melakukan pencurian mesin laut tersebut.
Setelah ketiga pelaku tiba di Desa Marimbati, kata Yoherson, mereka langsung menuju ke pantai dan melihat berjejernya bodi-bodi fiber yang diparkir di pesisir pantai.
Kemudian, pelaku turun ke pantai dan langsung membuka atau melepas mesin laut tersebut dari bodi fiber dan selanjutnya mereka bertiga sama-sama menaikkan mesin tersebut ke dalam mobil Astra Toyota Agya, lalu dibawa menuju ke Desa Sidangoli Gam.
“Setelah tiba di Desa Sidangoli Gam, para pelaku rencana langsung mendatangi Uki dengan maksud agar mesin laut itu di tawarkan kepada warga untuk dijual. Namun belum sempat menemui saudara Uki, anggota Polsek Jailolo Selatan telah mendatangi mobil dan melakukan pemeriksaan, kemudian mendapati sebuah mesin dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek guna dimintai keterangan,” terangnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Ternate itu berujar, sementara ini ada satu saksi yang juga didalami yaitu warga asal Bobo Jiko berinisial H yang juga diketahui menumpangi mobil tersangka dari portal Weda menuju Jailolo pagi tadi. Sementara ini, lanjut dia, pelaku dan barang bukti telah diserahkan oleh Polsek Jailolo Selatan ke Polres Halmahera Barat.
"Pencurian mesin ini sudah sering terjadi di wilayah Halbar dan sangat meresahkan warga.Jadi bagi warga yang merasa kehilangan mesin laut, agar segera melapor ke Polres Halbar,”tandasnya.
(ier)