Home / Berita / Hukrim

Dugaan Korupsi Gaji PTT, Kejari Periksa Mantan Sekertaris Disdik Kota Ternate

23 Juni 2022
Mahmud J. Abdurahman

TERNATE, OT - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (23/6/2022) memeriksa mantan Sekertaris Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Ternate, Mahmud J. Abdurahman.

Pemeriksaan terhadap mantan Sekertaris Disdik Kota Ternate itu berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi gaji PTT senilai Rp 200 juta lebih.

Mahmud J. Abdurahman kepada wartawan mengatakan, kedatangannya ke kantor kejaksaan untuk memenuhi panggilan terkait kasus dugaan penggelapan gaji tahun anggaran 2015-2020.

"Iya, dipanggil untuk dimintai keterangan soal gaji penggelapan bukan fiktif," ujarnya.

Dia menyebut, pemanggilan dilakukan penyidik sebab saat itu dirinya menjabat sebagai Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Dia mengaku, belum mengetahui besaran anggaran karena penyidik masih dalam proses penyidikan.

Mantan Plh Kadisdik itu memastikan siap dipanggil kembali jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

"Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum maka saya harus datang bila penyidik masih membutuhkan keterangan saya," tegas Mahmud dan berlalu masuk keruang Kasi Intel Kejari Ternate.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT