Home / Berita / Hukrim

Dugaan Korupsi Dana COVID, Kejari Periksa Kabid Anggaran BPKAD Kota Ternate

10 Agustus 2022
Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Riswandy Samarang (foto_ier)

TERNATE, OT- Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, memeriksa Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Riswandy Samarang, Rabu (10/8/2022).

Riswandy dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.

Pantauan indotimur.com di lapangan, Riswandy mendatangi kantor Kejari sekira pukul 10.00 Wit sampai pukul 12.25 Wit, Riswanndy terlihat keluar dari kantor Adhyaksa.

Saat dicegat awak media, Riswandy mengaku jika kedatangan ke Kejari untuk dimintai keterangan soal Dana Covid.

"Saya ditanya soal anggaran, yang kita anggarkan ke jumlah PTT itu berapa," ucapnya.

Menurutnya, permintaan klarifikasi dari penyidik itu hanya diseputaran jumlah PTT tidak ada lain-lain yang ditanya oleh penyidik.

“Hanya soal itu saja. Kalau saya dipanggil kembali saya siap hadir sebagai warga negara yang baik tetep koperatif," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa dirinya juga baru menjabat sebagai Kabid Anggaran di BPKAD Kota Ternate.

Sementara Kasi Intel Kejari Ternate A. Syaeful Anwar di konfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan tersebut.

"Benar, hari ini ada pemeriksaan Kabid anggaran BPKAD Kota Ternate," singkat Aan.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT