TERNATE, OT - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ternate memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy atas dugaan korupsi pengunaan dana Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.
"Saya dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dana Covid-19 tahun 2021-2022," ucap ujar Nurbaity kepada indotimur.com usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam, , Kamis (19/5/2022).
Nurbaity mengaku, pemangilan ini yang pertaa dan dirinya ditanya 6 pertanyaan yang oleh penyelidik terkait dana Covid-19 berapa jumlahnya, kemudian dana itu dipakai semua atau tidak, dana itu dicairkan melalui rekening apa dan apakah dana itu diperuntukkan untuk Covid-19 saja atau tidak.
"Pertanyaan- pertanyaan itu saya jawab semua dan jika dipanggil kembali untuk dimintai keterangan, pastinya saya tetap siap," katanya.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         