Home / Berita / Hukrim

Dua Pelaku Peredaran Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Malut di Dua Lokasi Berbeda

27 Mei 2023
Barang bukti narkoba

TERNATE, OT - Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) kembali menangkap 2 pemuda karena diduga memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu. 

Kedua terduga masing-masing berinisial RSI alias Faldi (28) dan NN alias Opal (26). Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono saat dikonfirmasi Sabtu (27/5/2023) membenarkan penangkapan itu. 

Setyadi menjelaskan, Faldi diringkus di areal Pekuburan Umum Lingkungan Jerbus, Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan pada Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 13.05 WIT. 

"Anggota menemukan barang bukti 1 saset kecil sabu dari tangan Faldi seberat 0,41 gram," ungkapnya.

Lebih lanjut, Setyadi menyebut usai diinterogasi, Faldi mengku jika barang bukti tersebut dibeli dari salah satu rekannya yang berada di Tidore.

Keesokan harinya, Selasa 23 Mei 2023, Tim Opsnal lalu meringkus Opal di Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore. Opal diringkus sekira pukul 07.00 WIT pagi di rumahnya sendiri. 

Setyadi mengaku, saat dilakukan test urine keduanya positif memakai narkotika. "Keduanya saat ini telah diamankan untuk dilakukan pengembangan," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT