TERNATE, OT- Sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali dilanjutkan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan ahli dari terdakwa AGK itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024).
Kali ini, pihak terdakwa AGK menghadirkan satu saksi meringankan, yakni Ibrahim Abdulsalam. Sementara dua saksi ahli diantaranya ahli pidana Dr Amriyanto, dan ahli keuangan Dr Irfan Zamzam. Keduanya merupakan dosen pada Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.
Sidang pemeriksaan saksi ahli ini dilakukan secara bertahap. Dimulai dari saksi Ibrahim Abdulsalam dan sementara di susul saksi Ahli pidana.
Sekedar diketahui, selain sidang untuk terdakwa AGK, hari ini juga dilakukan sidang lanjutan perkara yang sama dengan terdakwa mantan ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim.
(ier)