TERNATE, OT- Satresnarkoba Polres Ternate kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga jenis ganja di wilayah Kelurahan Santiong. Kamis (3/10/24) malam.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menjelaskan, bahwa penangkapan berlangsung di Gang depan Kantor Telkom, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.
"Pelaku diamankan dalam operasi tersebut berinisial DS (40 tahun), yang berprofesi sebagai wiraswasta diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja," kata Kasi Humas.
Lebih lanjut, saat ini barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terlapor adalah satu paket dus berwarna coklat berukuran sedang, diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 400 gram.
"Paket ini diambil oleh terlapor dari lokasi yang sebelumnya sudah diintai oleh Tim opsnal," ungkap AKP Umar.
Kata dia, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh anggota opsnal Satresnarkoba pada Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIT. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
"Terlapor akhirnya tertangkap saat sedang mengambil paket mencurigakan di lorong menuju arah utara," ujar AKP Umar.
Dikatakan, saat diamankan, terlapor sempat berusaha melarikan diri ke arah Selatan namun berhasil dihentikan oleh aparat di depan Kantor Telkom. Setelah diinterogasi, terlapor mengakui bahwa paket ganja tersebut diambil atas permintaan dari seseorang berinisial MD.
"MD yang saat ini diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 2A Ternate," terangnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. DS diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Ternate pada tahun 2020.
"Untuk barang bukti telah diamankan dan akan segera dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(ier)