TERNATE, OT - DPO tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan irigasi dan bendungan di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2018, berinisial SH akhirnya menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut, Jumat (22/7/2022).
Tersangka inisial SH ini merupakan DPO Ditreskrimsus Polda Malut berdasarkan Nomor: DPO/02/VII/2022/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Afriandi Lesmana, tanggal 19 Juli 2022.
Dalam surat DPO tersebut, tersangka diminta untuk diawasi atau dimintai keterangan dan ditangkap serta diserahkan kepada Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan, adanya penyerahan diri dari tersangka bendungan kaporo dengan status DPO.
Menurutnya, setelah tersangka SH menyerahkan diri langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Ternate.
"Penahanan ini karena penyidik mempunyai alasan agar bersangkutan tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan alat bukti," jelas Michael mengakhiri.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         