Home / Berita / Hukrim

Ditetapkan Tersangka, Status Oknum ASN Disperindag Dinonaktifkan

22 November 2023
Oknum ASN Pemkot Ternate saat ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Ternate

TERNATE, OT - Bendahara pembantu penerimaan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate berinisial NY diberhentikan sementara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan setoran retribusi pasar pada Disperindag Kota Ternate.

Status ASN yang disandang NY baru akan diputuskan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan. 

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, sehubungan dengan adanya penetapan tersangka pada tanggal tanggal 10 November 2023, maka Pemkot Ternate memberhentikan sementara waktu terhadap yang bersangkutan. 

Kata Samin, meski penetapan tersangka dilakukan pasca diberlakukan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, yang bersangkutan tetap akan dilakukan pemberhentian, karena sebelum undang-undang tersebut diterbitkan, tetap dengan menggunakan undang-undang yang lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN yang menyebutkan apabila ada PNS yang terlibat atau ditahan oleh penegak hukum, maka diberhentikan sementara. 

Samin menambahkan, dalam pemberhentikan sementara memiliki dua konsekuensi, yaitu penonaktifan status kepegawaian dan hak-hak yang bersangkutan dibayarkan setengah, sambil menunggu putusan pengadilan. 

"Apabila sudah ada inkrah atau keputusan dari pengadilan, bahwa yang bersangkutan bersalah, maka diproses atau diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Samin.

“Jadi ketika NY ini ditahan, maka gaji di bulan Desember sudah tidak bisa terbayarkan begitu juga dengan hak-hak yang lain termasuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas,” sebutnya.

Sekedar diketahui,  NY ditahan oleh tim Pidsus Kejari Ternate setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton atas kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi pasar pada Disperindag Ternate periode Februari 2022 hingga Januari 2023.

NY kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 November sampai 29 November 2023.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT