TERNATE, OT– Direktur PT. Alga Kastela, Sarman Saroden, dituntut 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atas kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU tersebut digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (5/3/2024), dipimpin Kadar Noh selaku ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota.
Dalam tuntutannya, JPU Kejati Malut, Risman Munawir Zaini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarman Saroden dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucapnya.
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.318.375.119 (1,3 miliar) dikurangi uang yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum di depan persidangan sebesar Rp 50 juta yang dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.
Sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya, maka terdakwa harus membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 1.268.375.119 (1,2 miliar) dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 4 tahun.
Kemudian sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (19/3/2024) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
(ier)