TERNATE, OT- Direktur PT Adidaya Tangguh, Edi Sanusi membantah pernah memberikan uang puluhan ribu dollar Amerika Serikat kepada terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Hal itu dibantahkan Edi Sanusi saat menjadi saksi di Persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Rabu (24/7/2024).
Saat dicecar pertanyaan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan keterangan saksi Deden Sobari ada pemberian sejumlah uang kepada terdakwa AGK.
Edi menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa AGK. "Saya pernah bertemu dengan terdakwa di Jakarta 3 atau 4 kali. Tapi saya tidak pernah memberikan uang, kami ketemu itu hanya sekedar berbincang," jelasnya.
Dikatakan, soal uang sejumlah USD 30 ribu dollar Amerika atau setara Rp 450 juta sambung Edi, dirinya tak pernah memberi uang ke terdakwa.
"Dari kami tidak pernah memberi uang ke terdakwa AGK," tandasnya.
(ier)