Home / Berita / Hukrim

Dijanjikan Uang Pulsa, Seorang Pemuda di Ternate Nekat Jemput Paket Berisi Sabu

04 April 2022
Terdakwa IMI usai mengikuti persidangan pertama di PN Ternate (ft_ier)

TERNATE, OT - Seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Irsan Muchdar Ibrahim nekat menjemput paket yang berisi sabu di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, karena dijanjikan uang pulsa oleh Masud Ridwan Ibrahim alias Masud.

Hal itu terungkap saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (4/4/2022) siang.

JPU Kejari Ternate, Sandy saat membacakan dakwaannya menyampaikan, terdakwa Irsan Muchdar Ibrahim alias Ican pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 Wit bertempat di depan Dinas PUPR Kota Ternate, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat netto 0,1245 gram,

Kata Sandy, perbuatannya dilakukan oleh terdakwa dengan cara mendatangi kantor PUPR kemudian menghampiri sebuah kendaraan roda empat untuk mengambil pembungkus rokok yang berisi sabu dengan berat netto 0,1245 gram.

Aksinya itu, diciduk oleh dua anggota Sat Resnarkoba Polres Ternate yang awalnya telah mendapatkan informasi dari seorang informan yang menjelaskan bahwa akan ada transaksi narkotika di depan kantor (PUPR) Kota Ternate.

Selanjutnya kedua saksi Muh. Azmi Ardi K Alias Dilex dan saksi Muhammad Thamrin Booy Alias Thamboy melihat terdakwa sedang mengambil sebuah bungkusan rokok yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang berada di depan kantor PUPR Kota Ternate, kemudian kedua saksi mendatangi terdakwa sambil menanyakan terkait bungkusan rokok tersebut, tapi terdakwa langsung membuang bungkusan rokok dan melarikan diri.

Upaya pelarian terdakwa, ke arah selatan dapat digagalkan oleh kedua saksi sehingga terdakwa kemudian berserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Ternate.

"Terdakwa mengakui pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 Wit, Masud Ridwan Ibrahim alias Masud menghubungi terdakwa mengatakan untuk pergi mengambil narkotika jenis Sabu, tapi terdakwa mengatakan merasa takut. Tak lama kemudian Masud menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan hal yang sama dan akan memberikan uang pulsa. Setelah itu terdakwa pun mengiyakan,” kata JPU.

Menurut Sandy, pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT