TERNATE, OT – Nasib oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berinisial A yang diduga, menunggu sidang etik.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kasus perselingkuhan itu dilaporkan istri sahnya ke Bidang Propam pada 5 Agustus 2022 lalu. Oknum anggota itu diduga berselingkuh dengan seorang perempuan inisial J yang tak lain adalah sepupu dari pelapor.
Bahkan, J juga diketahui sebagai istri dari M yang juga rekan kerja A di Satuan Brimob Polda Malut.
Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko mengatakan, sanksi untuk A tinggal menunggu sidang kode etik, karena yang bersangkutan telah selesai menjalani pemeriksaan.
Wahyu menegaskan, kasus anggota A berlanjut tidak ada penghentian penyelidikan atau semacamnya, sehingga tinggal menunggu sidang etik, setelah berkas-berkasnya siap.
"Hasil pemeriksaan yang nanti akan memutuskan,” kata Wahyu kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/10/2022).
Dijelaskan, pemeriksaan etik fokus pada profesi sebagai anggota Polri. Sementara pelanggaran lebih pada disiplin sebagai anggota Polri. Keduanya memiliki ancaman hukuman yang sama berat.
"Hasil pemeriksaan terhadap A belum keluar, termasuk pemberkasan. Sidang kode etik dapat dilakukan jika hasil pemeriksaan sudah keluar," pungkasnya.(ier)