Home / Berita / Hukrim

Diduga Langgar UU ITE, Oknum Anggota BPD di Halmahera Barat Dilaporkan ke Polda Malut

03 Juni 2022
ILUSTRASI (ist)

TERNATE, OT- Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ropu Tengah Balu, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) inisial FT dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dtreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).

FT dilaporkan oleh mantan anggota BPD Ropu Tengah Balu, Siti Hajar Patty atas dugaan pelanggaran UU ITE karena membuat postingan di akun Medsos Facebook milik FT yang diduga menuduh korban (Siti Hajar) telah menggelapkan Bantuan Sosial (Bansos).

"Hari ini saya datang ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk melaporkan dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh FT," ucap Siti kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Menurutnya, pada tanggal 24 Mei 2022 lalu FT memposting informasi elektronik melalui akun facebooknya, seakan menuduh dirinya menggelapkan dana Bansos.

"Dia posting status tuduh saya gelapkan dana Bansos. Bahkan terang-terang dia lakukan dengan menandai nama saya dan suami saya," jelas Siti.

Dia mengaku, masalah dirinya sudah melaporkan ke Polres Halbar, sehingga pihak Kepolisian melakukan upaya mediasi kedua pihak, namun kesepakatan dalam mediasi itu tidak diindahkan oleh FT.

“FT melakukan klarifikasi dan penyelesaian di Polres Halbar. Namun di tidak melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat," katanya.

Siti menambahkan, postingan FT tersebut dirinya merasa dirugikan karena disebar luaskan melalui media sosial. Untuk itu, dengan adanya laporan ke Reskrimsus Polda Malut dirinya sangat berharap dapat ditindak lanjuti secepatnya agar terlapor dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terpisah Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.

"Benar, laporan sudah kami terima, selanjutnya akan dipelajari terlebih dahulu," singkat Michael mengakhiri.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT