Home / Berita / Hukrim

Diduga Curi Lima Unit Sepeda Motor, Pelaku Diciduk Resmob Cokaiba Polres Halteng

Kapolres: Pelaku Terancam Dihukum 7 Tahun Penjara
26 April 2024
Kapolres didampingi kasat reskrim dan kasi Humas (ft_ono)

HALTENG, OT- Polres Halmahera Tengah (Halteng) melalui tim Resmob Cokaiba berhasil menangkap pelaku pencurian Motor di Desa Lukulamo Kecamatan Weda Tengan Kabupaten Halteng. Aksi pencurian tersebut, terjadi pada Hari Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 05.30 Wit. 

Lima Unit sepeda Motor yang dicuri antaranya, 1 (satu) unit sepeda motor merek BEAT FIT warna biru dongker yang telah di rubah warnanya dengan menggunakan pilox menjadi warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor merek BEAT STREET warna hitam. 

1 (satu) unit sepeda motor merek RX-KING warna biru. 1 (satu) unit sepeda motor merek BEAT FIT warna biru. Dan 1 (satu) unit sepeda motor merek CRV warna putih, kendaraan milik pelaku RR Alias Rudi yang di gunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor. 

Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri mengatakan, awalnya pelaku berinisial (R) mencuri motor dengan cara mengambil motor curian yang didorong besama rekan lainnya. Pelaku mencuri motor yaitu ketika berjalan kemudian melihat motor tidak di kunci stang. 

"Dari 4 (empat) motor yang di curi pelaku, semuanya di Desa lukolamo di kosan yang berbeda pada tanggal 16 April 2024, pelaku mencuri 2 (dua) unit Motor RX-KING dan beat warna biru di lokasi yang berbeda," ucap Kapolres saat konfrensi Pers di Polres Halteng Jum'at (26/4/2024). 

Kata Kapolres, sebelumnya pada Tanggal 2 Januari 2024, pelaku sudah mencuri 1 Unit Sepeda Motor  merek BEAT FI warna hitam kemudian pada tanggal 19 Maret 2024, pelaku kembali mencuri 1 unit motor BEAT STREET warna biru dongker akan tetapi pelaku merubah warnanya menjadi hitam doff.

"Sementara untuk motor CRF dia gunakan untuk melakukan aksi pencurian tersebut. semua kejadian terjadi di waktu dini hari rentan waktu pukul 01.00 wit s/d selesai 05.00 wit. menurut keterangan pelaku, dengan cara seperti itu, pelaku dengan instan mendapat uang," ucap Kapolres mengutip keterangan Pelaku. 

Dia juga mengatakan, setelah pemeriksaan para pelaku, terhadap perkembangan keterangan yang awalnya hanya 2 (dua) Unit sepeda motor yang di curi oleh pelaku ternyata berkembang menjadi 2 (dua) unit sepeda motor lagi sehingga sepeda motor yang di curi oleh para pelaku menjadi 4 (empat), unit sepeda motor. 

Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan sebanyak 5 Unit sepeda motor, 1 (satu) set kunci gembok motor 11 (sebelas) kunci duplikat motor, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah obeng, dan 1 (satu) buah kaleng pilox hitam. 

Dari Hasil Proses Penyidikan Perkara tersebut telah di Tetapkan 2 orang tersangka, antara lain, Rudi Rorano Alias Rudi (25) asal Desa Bobisingo Kecamatan Galela Utara, Halmahera Utara (Halut). Fikri Haji Alias Iki (17), asal Desa Igobula Kecamatan Galela Selatan Halmahera Utara (Halut). 

"Untuk tersangka yang kedua, masih di bawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan, namun tetap akan diproses sesuai Undang-undang yang berlaku,"jelas Kapolres. 

Terhadap Perkara atau Kasus Pencurian sepeda motor tersebut para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 7 tahun. 

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT