Home / Berita / Hukrim

Diduga Cemarkan Nama Baik Melalui FB, Seorang IRT Asal Halut Polisikan

17 Juli 2024
Wiwin didampingi tim penasehat hukumnya usai membuat laporan polisi

TERNATE, OT- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Halmahera Utara berinisial RSL alias Ratna dilaporkan ke Polda Maluku Utara.

Ratna dilaporkan oleh tim kuasa hukum korban bernama Wiwin (33) warga Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Mirjan Marsaoly selaku kuasa hukum korban usai membuat LP di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut menyampaikan, pelapor/pengadu (Wiwin) melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook.yang diduga dilakukan oleh terlapor/teradu (Ratna).

Lebih lanjut Mirjan menjelaskan, kliennya atas nama Wiwin adalah teman dari suami Ratna. Pertemanan Wiwin dan suami Ratna sejak tahun 2018 melalui media sosial facebook. "Jadi mereka hanyalah pertemanan biasa, namun Ratna sering menuduh kalau Wiwin berselingkuh dengan suaminya tanpa ada dasar yang jelas," kata Mirjan.

Dijelaskan, suami Ratna pernah bercerita kepada Wiwin kalau rumah tangganya sudah tidak akur lagi.

Ratna juga pernah menegur Wiwin dengan menuduh Wiwin memiliki hubungan dengan suaminya. 

Mirjan menambahkan, sejak ditegur, Wiwin kemudian membatasi komunikasi dengan suami Ratna. Meski demikian Ratna justru menebar fitnah ke Wiwin melalui akun facebooknya.

Hal ini diketahui baru diketahui Wiwin pada 10 Juli 2024 lalu, melalui ibu dan saudaranya. "Itu ada perempuan yang posting foto Wiwin di Facebook (FB). Dengan nama akun Ratna Suadi," ujar Mirjan mengutip keterangan kliennya.

Dari situ kemudian Wiwin mengecek pada akun tersebut, ternyata benar terlapor (Ratna) telah memosting fotonya pada akun Facebook (FB) miliknya tanpa seijin dan sepengetahuan Wiwin.

Dia menambahkan, isi postingan itu kemudian di screenshot Wiwin dimana postingan yang dialamatkan ke korban bertuliskan. "Ada yang kanal parmpuang ini orang bacan yaba,loit, Ternate alamat Ternate Kase info dia bahugel dng saya p laki s lama muka barani s tau torang s ada ana 3 parmpuang in muka brani skli. dia pe nama Wiwin pange Cici," tulis postingan Ratna di akun facebooknya.

Tak hanya itu, terlapor juga memposting keduanya menuliskan tuduhan dimana itu bertuliskan. #firal #asemua orang suka ganggu orang pe laki. Muka barani s dng tahun kse ancor saya p ruma.

Akibat dari perbuatan terlapor yang memosting foto pada akun facebook miliknya, Wiwin merasa sangat dirugikan, dan  merasa nama baik telah dicemarkan dan juga merasa malu dengan keluarga dan teman atas postingan tersebut.

"Olehnya itu, atas nama klien kami meminta perbuatan terlapor dapat diproses sesuai hukum," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT