TERNATE, OT - Seorang anggota aktif Polres Ternate bernama Aipda Helmi Djalaluddin resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Seksi Propam Polres Ternate.
Hal ini tertuang dalam surat DPO Nomor: DPO/02/VII/2025/SIE PROPAM yang diterbitkan pada Juni 2025.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan Aipda Helmi terakhir bertugas sebagai Ba Polres Ternate, diketahui melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dia juga diduga melanggar pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat 1 huruf (a) serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam dokumen DPO disebutkan bahwa Helmi telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 85 hari berturut-turut. Dia juga tidak mengindahkan panggilan untuk pemeriksaan oleh Propam.
Identitas lengkap Helmi turut dicantumkan dalam surat tersebut. Helmi lahir di Ternate pada 8 November 1987 dan beralamat terakhir di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Orang tua dari yang bersangkutan diketahui tinggal di Kelurahan Jati Perumnas, Kota Ternate Selatan.
Berdasarkan perintah Propam, apabila yang bersangkutan ditemukan, maka wajib segera diserahkan ke Kasi Propam Polres Ternate melalui nomor kontak 081343413550 atau langsung ke Mapolres Ternate.
Adapun dasar pencarian mengacu pada surat perintah LP-A/04/VI/2025/Sie Propam tanggal 13 Juni 2025.
(ier)