TERNATE, OT - Kejati Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, AM alias Aliong. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan ruas Tikong-Nunca di Kecamatan Taliabu Utara.
Kabarnya, proyek yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) tersebut menelan anggaran senilai Rp 15,05 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek sempat dicairkan 20 persen dari total anggaran, namun pekerjaan fisik tidak dilaksanakan hingga masa kontrak berakhir.
Selanjutnya, proyek tersebut mengalami adendum waktu. Pekerjaan kemudian dilanjutkan oleh salah satu kontraktor lokal berinisial IA sepanjang 2,5 kilometer. Namun, saat proses pencairan mencapai 75 persen, kontraktor IA disebut tidak menerima dana proyek tersebut, dan hingga kini tidak diketahui ke mana uang tersebut mengalir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Richard Sinaga membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut melalui Dinas PUPR Pulau Taliabu.
“Teman-teman harap bersabar, hasil pasti akan kami sampaikan. Mantan bupati Pulau Taliabu segera kami panggil untuk dimintai klarifikasi terkait proyek jalan Tikong-Nunca,” ujar Richard, Selasa (1/7/2025).
"Pihaknya saat ini terus mendalami alur anggaran dan pelaksanaan fisik proyek untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam proses pengerjaannya. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait juga telah dilakukan guna menguatkan alat bukti," pungkasnya.
(ier)