HALSEL, OT - Untuk memastikan adanya peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam, Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan melakukan test urine terhadap 30 pemandu lagu Kafe Bungalow, Senin (4/9/2023) sebagai bentuk komitmen Polres Halsel dalam membasmi narkoba.
Test urine tersebut dilakukan, pasca seorang pria berinisial FM (33) ditangkap mengedarkan pil jenis trihex dan prekusor yang termasuk jenis obat narkotika psikotropika golongan IV di lingkungan kafe tersebut.
Sebelumnya, polisi juga menemukan salah seorang pemandu lagu Kafe Bungalow berinisial M, postif narkoba.
Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan Iptu Mardan Abdurrahman membeberkan hasil test urine itu.
Dia menyebut, 30 pemandu lagu yang mengikuti test, dinyatakan negatif narkoba. “Jadi 30 orang semua itu hasilnya negatif. Semuanya negatif,” katanya.
Polisi, kata Mardan tetap melakukan pemgembangan kasus peredaran narkoba ini. Bahkan pemeriksaan urine akan dilakukan terhadap semua pemandu lagu di seluruh kafe atau tempat hiburan malam di wilayah Pulau Bacan.
“Jadi bukan hanya di Bungalow, semua (pemandu lagu) di kafe yang ada, kita akan test. Ini dalam rangka pengembangan kasus,” pungkasnya.
(iel)