SULA, OT- Polres Kepulauan Sula akan menetapkan tersangka pemerkosaan anak di bawah umur ke daftar pencarian orang (DPO), karena Polisi belum menemukan tersangka yang berinisial HM.
Tersangka yang melarikan diri usai dilaporkan keluarga korban ke Mapolres Kepulauan Sula, belum ditemukan keberadaannya.
Kanit PPA Polres Kepulauan Sula Bripka Ikbal Umanailo ketika diwawancarai indotimur.com menyatakan, HM saat ini telah berstatus tersangka namun belum ditahan karena telah melarikan diri.
"Perkembangan kasus saat ini kita sudah tetapkan HM sebagai tersangka, dan selama ini anggota sudah melakukan pencarian tetapi belum ditemukan," ujar Kanit PPA.
Untuk memudahkan pencarian terhadap tersangka HM, kata Kanis PPA, Satreskrim akan menerbitkan surat DPO.
"Selanjutnya kita akan terbitkan daftar pencarian orang (DPO) supaya bisa dibantu oleh rekan-rekan anggota Polisi di wilayah Maluku Utara dan daerah lain," tutupnya.(red)








