Home / Berita / Hukrim

Buron Tiga Bulan, Polisi Tangkap Tahanan Kejari Ternate di Morotai

29 Januari 2023
DPO Kejari Ternate berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Macan Gamalama Polres Ternate dan Intelijen Kejari Ternate di Pulau Morotai

TERNATE, OT - Tim gabungan Resmob Macan Gamalama Polres Ternate dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, meringkus terdakwa pencurian yang menjadi buronan.

Terdakwa berinisial AP alias Eko (19) warga Morotai ini dilaporkan kabur dari PN Ternate pada tanggal 18 Oktober tahun lalu.

Eko merupakan seorang tahanan Jaksa yang dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Dia sempat burun selama 3 bulan lebih sebelum akhirnya diringkus pada Jumat (27/1/2023) sekira pukul 03:30 WIT dinihari di salah satu rumah kebun warga di Desa Bere-Bere, Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai.

Lokasi yang menjadi tempat persembunyian Eko berjarak kurang lebih 6 kilometer dari pemukiman warga. Tim gabungan juga berkoodinasi dengan anggota Polsek Morotai Selatan untuk bersama-sama melakukan penangkapan.

Saat ini Eko sudah digiring ke Polres Ternate untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Ternate untuk ditindaklanjuti.

Sementara Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

"Terdakwa AP alias Eko merupakan tahanan Kejaksaan yang kabur beberapa waktu lalu" pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT