TERNATE, OT - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka, dugaan penganiayaan seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) belum lama ini, Yulius Yatu alias Ongen.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, setelah kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik akan melakukan gelar penetapan tersangka pada Rabu 26 Oktober 2022 besok.
"Sesuai rencana Rabu besok, penyidik bakal lakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Michael.
Dikesempatan itu, Michael juga mengungkapkan, gelar perkara nanti, belum tentu para terduga langsung menjadi tersangka.
"Akan tetapi nanti dilihat hasilnya, jika sudah cukup bukti, maka yang berkaitan akan ditetapkan sebagai tersangka," timpalnya.
Michael mengaku, sejauh ini semua pihak terkait, telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk oknum empat Polisi itu. Yang jelas sampai saat ini 4 anggota tersebut, masih menjalani penahanan di Sel tahanan Polres Halmahera Utara.
"Mereka masih ditahan karena kode etik Polri," pungkasnya.
(ier)