Home / Berita / Hukrim

Berkas Perkara Oknum Lurah Maling Headphone Diserahkan ke Kejari Ternate

09 Mei 2025
RA Oknum Lurah pelaku kasus pencurian headphone warga

TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, resmi menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencurian yang menyeret seorang oknum lurah berinisial RA sebagai tersangka. 

Pasalnya, berkas perkara tersebut diserahkan penyidik Polres Ternate pada Selasa (7/5/2025) kemarin.

Kasi Intel Kejari A'an Syaeful Anwar saat dikonfirmasi membenarkan berkas telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini masih dalam tahap penelitian.

“Jaksa akan meneliti apakah berkas tersebut telah lengkap secara formil dan materiil. Dalam waktu 7 hari ke depan akan kami tentukan apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau perlu dilengkapi lagi,” kata A'an saat dikonfirmasi, Jum'at (9/5/2025).

Dia menjelaskan, tersangka RA yang merupakan oknum lurah tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian telepon genggam.

“RA disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, yang mengatur tentang pencurian yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan kerja atau kepercayaan terhadap korban,” jelasnya.

Menurut Aan, tersangka sempat membantah tuduhan tersebut saat diperiksa penyidik, namun rekaman CCTV menjadi salah satu barang bukti kuat dalam perkara ini.

“Saat ini kami fokus pada kelengkapan berkas. Kalau dinyatakan lengkap, akan segera dilimpahkan tahap dua untuk proses penuntutan,” pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT