TERNATE, OT- Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan tersangka AW alias Wahid (29) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023) membenarkan perihal P21 tersebut oleh JPU Kejari Ternate.
Kata dia, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 24 Oktober 2023. Sementara, penyidik Satresnarkoba juga telah merampungkan berkas tahap II kemudian tinggal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Ternate.
"Jadi, sekarang tinggal menunggu tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU saja," singkat Wahyuddin mengakhiri.
Untuk diketahui, terduga tersangka dengan inisial AW alias Wahid, (29 thn), diringkus di Tim Satnarkoba Polres Ternate di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah sejak akhir Agustus 2023 lalu.
(ier)